You are currently viewing UU No.4 Tahun 2023 Melahirkan Peluang Besar Bagi Dapen GPIB

UU No.4 Tahun 2023 Melahirkan Peluang Besar Bagi Dapen GPIB

Jakarta, dapengpib.com – Pada tanggal 12 Januari 2023 Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan. Lahirnya undang-undang ini memberikan peluang sangat besar bagi Dana Pensiun GPIB yang sedang berproses untuk pindah program pensiun dari Manfaat Pasti ke Iuran Pasti sesuai Amanat Tata Gereja Hasil Persidangan Raya XXI di Surabaya.

Beberapa Peluang yang diperoleh Dana Pensiun GPIB dengan lahirnya undang-undang ini adalah; Pertama, Dana Pensiun Pemberi Kerja seperti halnya Dana Pensiun GPIB bisa menjalankan 2 program sekaligus yakni Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Kedua, untuk menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti, para pensiunan (penerima manfaat pensiun) dapat menerima manfaat pensiun setiap bulan melalui Dana Pensiun tanpa harus membeli anuitas dari perusahaan asuransi. Ketiga, bagi penerima manfaat pensiun dibawah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dapat menerima manfaat sekaligus jika yang bersangkutan menghendakinya.

Peluang di atas diketahui melalui Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Dana Pensiun Kristen Indonesia (BKS Dapen KI) pada tanggal 21 Maret 2023 bertempat di Grha Oekumene PGI Jl. Salemba Raya 10 Jakarta Pusat.

Sebagai moderator untuk memandu jalannya diskusi, Pengurus BKS Dapen KI menghadirkan Prof. Apriani Dorkas R.A. SE, M.Com, Ph.D selaku Direktur Utama Dana Pensiun Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Sementara sebagai narasumber, masing-masing; DR. Didy Handoko, C.A, CRMP, CFV, CWM, CSA Deputy Director Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan DR. M. Haryanto, SH, M.Hum selaku Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun Gereja Kristen Jawa (GKJ).

Materi yang dipaparkan oleh kedua pembicara sangat menarik karena berkaitan dengan harmonisasi Peraturan Dana Pensiun dari masing-masing anggota Dana Pensiun yang tergabung dalam organisasi BKS Dapen KI sehubungan dengan lahirnya undang-undang No.4 tahun 2023 sebagai penganti UU No.11 Tahun 1992.

DR. Didy Handoko, C.A, CRMP, CFV, CWM, CSA Deputy Director Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengatakan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan turunan dari undang-undang tersebut, yakni; Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Dana Pensiun GPIB menghadirkan 5 orang sebagai perserta pada panel diskusi tersebut, Agustinus Patty-Ketua Pengurus, Herets Tobias Tuakora-Sekretaris, Shanti Kurniawati Koe-Bendahara, Pdt. Marlene J. Joseph-Anggota Dewan Pengawas dan Pdt. Jopie Tomaluweng-Anggota Dewan Pengawas. (ap)