You are currently viewing “Transformasi Dana Pensiun : Menuju Stabilitas Ekonomi Jangka Panjang 2025-2029”

“Transformasi Dana Pensiun : Menuju Stabilitas Ekonomi Jangka Panjang 2025-2029”

Oleh : Budi Sutrisno, Direktur Utama Dana Pensiun BCA

Jakarta, dapengpib.com – Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 menginstruksikan optimalisasi peran industri asuransi, dana pensiun, dan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan jangka panjang, diperkuat melalui peningkatan literasi, perluasan kepesertaan, diversifikasi produk dan instrumen keuangan, optimalisasi portofolio investasi, perbaikan tata kelola, serta pemanfaatan digitalisasi, dan perlindungan konsumen.

Khusus industri dana pensiun atau Dapen, fokus penguatan dilakukan baik pada program pensiun wajib maupun sukarela, yaitu peningkatan penetrasi dan densitas melalui literasi dan edukasi masyarakat terkait pentingnya program Dapen, terutama bagi pekerja informal. Serta, pengembangan produk untuk pekerja mandiri, termasuk pekerja di segmen UMKM, maupun peningkatan penetrasi dan densitas dengan perbaikan tata kelola dan sistem pensiun di Indonesia, hingga perbaikan regulasi yang membatasi industri dana pensiun untuk berinvestasi di instrumen jangka panjang.

Pemerintah sendiri mengakui, salah satu penyebab masih rendahnya dana kelolaan di industri Dapen adalah faktor desain kebijakan ataupun sistem pensiun yang memungkinkan peserta menarik dana sebelum mencapai usia pensiun. Karena itu, ke depannya, implementasi sistem pensiun akan terbagi menjadi dua jenis akun program pensiun, yakni akun yang tidak dapat dicairkan hingga usia pensiun dan akun simpanan darurat.   Dengan beragam rencana pengembangan pada RPJMN 2025-2029 ini, pemerintah membidik kenaikan kontribusi sektor Dapen terhadap perekonomian. Lebih rincinya, pemerintah mengincar rasio aset sektor Dapen terhadap PDB bisa mencapai 11,2% di akhir 2029.

Dampak Perpres tersebut terhadap Dapen

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah mendorong Dapen untuk mengadopsi praktik pengelolaan investasi yang lebih disiplin dan berorientasi jangka panjang. Langkah ini penting mengingat kondisi pasar keuangan yang fluktuatif belakangan ini, yang berpotensi memengaruhi stabilitas portofolio investasi Dapen. Selain itu, Perpres ini juga menyoroti pentingnya diversifikasi investasi yang tidak hanya berfokus pada instrumen tradisional seperti deposito dan obligasi pemerintah, tetapi juga mendorong pemanfaatan instrumen lain yang lebih inovatif dan produktif, tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang menjadi karakteristik utama pengelolaan Dapen.  Dengan adanya aturan ini, industri Dapen, akan lebih terdorong untuk melakukan optimalisasi strategi investasi dengan memperhatikan profil risiko yang sesuai. Hal ini juga sejalan dengan tren global yang menempatkan instrumen berbasis infrastruktur, properti produktif, dan investasi berkelanjutan (ESG) sebagai opsi yang potensial untuk meningkatkan imbal hasil jangka panjang.

Dari sisi peserta, Perpres ini turut menekankan pentingnya edukasi keuangan yang lebih intensif, sehingga peserta memahami bahwa manfaat pensiun yang memadai memerlukan strategi investasi yang optimal dan konsisten. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem dana pensiun yang lebih sehat, stabil, dan berdaya tahan tinggi di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

Target peningkatan rasio aset Dana Pensiun terhadap PDB dari 8% menjadi 11,2% pada periode 2025-2029 merupakan langkah ambisius yang mencerminkan tekad pemerintah untuk memperkuat peran industri Dana Pensiun dalam mendukung stabilitas keuangan nasional. Target ini menuntut adanya optimalisasi strategi investasi dan pertumbuhan aset yang berkelanjutan. Untuk mencapai target tersebut, ada beberapa aspek kunci yang perlu diperhatikan:

  • Diversifikasi Portofolio yang Lebih Luas

Perlu memperluas investasinya ke instrumen yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Selain deposito dan obligasi pemerintah, diversifikasi ke saham yang undervalued, properti produktif, proyek infrastruktur yang memiliki prospek jangka panjang akan menjadi penting. Instrumen berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance) juga berpotensi menjadi pilihan menarik mengingat tren global yang semakin mengarah pada investasi berkelanjutan.

  • Peningkatan Imbal Hasil Investasi

Untuk mencapai target kenaikan rasio aset, Dana Pensiun dituntut untuk meningkatkan Return On Investment (ROI) dengan memperhatikan risiko yang terkendali. Dengan kondisi pasar yang volatil, pemilihan aset yang defensif namun tetap memiliki potensi pertumbuhan akan menjadi kunci utama.

  • Optimalisasi Iuran dan Kepesertaan

Meningkatkan jumlah peserta, baik dari kalangan pekerja formal maupun informal, dapat mendorong pertumbuhan aset Dana Pensiun secara signifikan. Oleh karena itu, strategi pemasaran yang lebih agresif dan inovatif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perencanaan pensiun akan menjadi faktor krusial.

  • Pemanfaatan Insentif dan Regulasi yang Mendukung

Regulasi yang lebih akomodatif terhadap investasi jangka panjang akan berperan penting. Perubahan kebijakan yang memungkinkan Dana Pensiun untuk berinvestasi di instrumen dengan potensi imbal hasil lebih tinggi akan sangat membantu dalam mencapai target ini.

Target peningkatan rasio aset terhadap PDB yang dicanangkan pemerintah merupakan tantangan besar, namun sangat memungkinkan dicapai dengan sinergi antara regulator, pengelola Dana Pensiun, dan pelaku pasar modal. Dengan kondisi pasar yang cenderung berfluktuasi, fokus pada investasi yang stabil namun tetap berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang akan menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.

Tantangan & Peluang Bagi Dapen

Salah satu tantangan utama adalah rendahnya partisipasi pekerja, terutama di sektor informal. Sebagian besar pekerja informal belum memahami pentingnya perencanaan pensiun, sehingga upaya meningkatkan jumlah peserta memerlukan edukasi yang lebih intensif. Banyak perusahaan kecil dan menengah belum memiliki program Dana Pensiun, sehingga perlu ada insentif yang menarik agar mereka tertarik mendaftarkan karyawannya ke program pensiun. Pemerintah berencana mendorong lebih banyak perusahaan untuk berkontribusi dalam program Dana Pensiun. Jika insentif pajak dan kebijakan yang lebih menarik diterapkan, hal ini dapat memperluas basis peserta secara signifikan. Literasi keuangan yang lebih baik juga berpotensi meningkatkan kesadaran individu untuk mempersiapkan dana pensiun mereka lebih dini.

Gejolak pasar keuangan yang dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti ketidakpastian geopolitik, perubahan suku bunga global, serta fluktuasi nilai tukar dapat mengganggu pertumbuhan aset Dana Pensiun. Dana Pensiun yang memiliki eksposur besar pada saham atau obligasi berisiko menghadapi penurunan nilai aset jika kondisi pasar memburuk. Dengan tren suku bunga yang mulai menurun pada 2025, potensi imbal hasil dari instrumen seperti deposito dan obligasi pemerintah akan semakin terbatas.  Dana Pensiun dapat memanfaatkan instrumen investasi yang lebih beragam untuk meningkatkan imbal hasil seperti alokasi ke obligasi korporasi berperingkat tinggi, reksa dana berbasis indeks, hingga instrumen berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance) dapat membantu meningkatkan potensi pertumbuhan aset. Peluang untuk berinvestasi di sektor infrastruktur melalui Surat Berharga Infrastruktur (SBI) atau proyek-proyek strategis pemerintah juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan return stabil dalam jangka panjang. Strategi seperti rebalancing portofolio, matching strategy (penyesuaian aset dengan kewajiban pembayaran manfaat), serta alokasi dana ke aset jangka panjang berpotensi mendorong pertumbuhan aset yang lebih baik.

Kebijakan seperti POJK 27/2023 yang mengatur mekanisme penarikan saldo pensiun berpotensi memengaruhi pertumbuhan aset Dana Pensiun jika tidak dikelola dengan baik.  Selain itu, regulasi yang membatasi investasi pada instrumen jangka panjang dapat menghambat Dana Pensiun dalam mencari sumber pertumbuhan aset yang optimal.

Perbaikan sistem pensiun

Arahan pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem pensiun melalui akun non-cair hingga usia pensiun dan akun simpanan darurat merupakan langkah strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan peserta di masa pensiun sekaligus menjaga stabilitas keuangan Dana Pensiun. Pengelola Dapen dapat lebih leluasa mengalokasikan dana ke instrumen dengan potensi imbal hasil lebih tinggi, seperti obligasi jangka panjang atau instrumen berbasis infrastruktur, tanpa khawatir terjadi penarikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba.

Konsep akun simpanan darurat dirancang untuk memenuhi kebutuhan mendesak peserta tanpa mengganggu dana pensiun utamanya. Akun ini berfungsi sebagai cadangan dana yang dapat diakses untuk kebutuhan mendadak seperti biaya kesehatan, pendidikan anak, atau kondisi darurat lainnya. Dengan adanya akun ini, peserta tidak perlu mencairkan saldo pensiun utama yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan jangka panjang. Akun simpanan darurat berpotensi diimplementasikan dengan mekanisme kontribusi tambahan secara sukarela. Model ini mirip dengan skema yang diterapkan dalam sistem superannuation di Australia, di mana peserta secara rutin menyisihkan dana ke akun darurat terpisah dari dana pensiun utamanya.  Agar akun ini efektif, diperlukan peningkatan literasi keuangan peserta, terutama dalam memahami pentingnya memisahkan dana untuk kebutuhan darurat dengan tabungan pensiun utama. Edukasi yang intensif akan berperan penting untuk mendorong peserta memahami bahwa menyisihkan dana darurat bukanlah beban tambahan, melainkan langkah strategis untuk melindungi stabilitas keuangan mereka.

Tidak semua peserta memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk berkontribusi pada dua akun sekaligus (akun pensiun utama dan akun simpanan darurat). Oleh karena itu, pemerintah dan pengelola Dapen perlu mempertimbangkan skema iuran yang lebih fleksibel agar peserta dengan pendapatan rendah tetap mampu berpartisipasi.  Implementasi dua akun ini akan menuntut sistem administrasi yang lebih kompleks. Diperlukan infrastruktur digital yang handal untuk memisahkan pencatatan, pelaporan, dan pencairan kedua akun tersebut bagi pengelola Dana Pensiun.

Perbaikan regulasi

Arahan pemerintah untuk memperbaiki regulasi yang selama ini membatasi investasi Dana Pensiun, khususnya terkait instrumen jangka panjang, merupakan langkah yang penting dan sangat relevan bagi industri Dana Pensiun, termasuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).  Langkah ini sejalan dengan kebutuhan Dana Pensiun untuk memperoleh imbal hasil yang optimal, terutama dalam menghadapi tren suku bunga yang mulai menurun pada 2025. Dana Pensiun saat ini masih didominasi oleh investasi di instrumen konvensional seperti deposito dan Surat Berharga Negara (SBN). Dengan adanya regulasi yang lebih fleksibel, Dapen memiliki ruang yang lebih besar untuk mengeksplorasi instrumen jangka panjang yang berpotensi memberikan return lebih tinggi, seperti:

  • Obligasi korporasi dengan peringkat tinggi
  • Saham yang memiliki fundamental kuat dan potensi dividen stabil o Proyek infrastruktur berjangka panjang yang dijamin oleh pemerintah o Properti produktif seperti perkantoran atau aset komersial yang berpotensi memberikan arus kas stabil.

Instrumen jangka panjang seperti obligasi korporasi dengan tenor panjang atau instrumen berbasis infrastruktur umumnya menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi daripada deposito atau SBN. Perubahan regulasi yang mendukung alokasi ke instrumen ini akan membantu Dapen meningkatkan kinerja portofolio investasi mereka.  Perbaikan regulasi yang mendukung investasi jangka panjang adalah langkah strategis yang dapat mendorong Dana Pensiun meningkatkan kinerja investasi mereka, namun, implementasi kebijakan ini harus disertai dengan:

  • Edukasi yang lebih baik kepada pengelola Dana Pensiun agar memahami profil risiko instrumen jangka panjang.
  • Insentif yang mendorong pengembangan produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan Dapen.

Dengan karakteristik Dana Pensiun yang berorientasi jangka panjang, aset dengan durasi investasi yang lebih panjang cenderung lebih sesuai dengan kewajiban pembayaran manfaat yang juga berjangka panjang. Dana Pensiun cenderung menghindari instrumen dengan fluktuasi nilai tinggi karena tujuan utamanya adalah menjaga kestabilan manfaat pensiun. Investasi di saham, misalnya, meskipun berpotensi memberikan return tinggi, tetap memiliki risiko yang lebih besar, sehingga alokasi pada instrumen ini dilakukan secara terbatas.

Penutup

Transformasi sistem Dana Pensiun dalam RPJMN 2025-2029 bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat fondasi keuangan nasional. Dengan optimalisasi strategi investasi, diversifikasi instrumen keuangan, serta peningkatan literasi dan kepesertaan, Dana Pensiun diharapkan dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam mendukung stabilitas ekonomi jangka panjang.  Namun, tantangan masih menghadang. Partisipasi pekerja informal yang rendah, regulasi investasi yang masih terbatas, serta dinamika pasar keuangan menjadi faktor yang harus dikelola dengan cermat. Oleh karena itu, kebijakan yang lebih fleksibel, insentif yang menarik, serta edukasi keuangan yang lebih luas harus menjadi prioritas.  Reformasi sistem pensiun dengan skema dua akun adalah inovasi yang dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang peserta. Implementasi sistem ini menuntut kesiapan infrastruktur digital yang andal serta edukasi yang lebih luas agar peserta memahami manfaatnya secara menyeluruh.   Keberhasilan kebijakan ini tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah, tetapi juga membutuhkan sinergi dari semua pemangku kepentingan. Dengan kerja sama yang solid antara regulator, pengelola Dana Pensiun, pelaku pasar modal, serta peserta yang semakin sadar akan pentingnya perencanaan pensiun, target peningkatan rasio aset Dana Pensiun terhadap PDB menjadi 11,2% pada 2029 bukanlah sesuatu yang mustahil.  Akhir kata, mari bersama-sama mewujudkan sistem pensiun yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan untuk masa depan yang lebih cerah. (ap)