Oleh : Budi Sutrisno, Direktur Utama Dana Pensiun BCA
Jakarta, bksdapenki.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 35 TAHUN 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. POJK ini diundangkan pada 23 Desember 2024 dan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan, atau pada 23 Maret 2025.
POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya adalah memastikan bahwa peraturan mengenai perizinan dan kelembagaan dana pensiun sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UU P2SK.
POJK ini memungkinkan manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan syarat tambahan, seperti memiliki dana kelolaan rata-rata minimal Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi manajer investasi dalam industri dana pensiun dan memperluas pilihan bagi peserta.
POJK ini mengatur tugas dan tanggung jawab pengurus serta dewan pengawas dana pensiun, dengan tujuan meningkatkan kualitas tata kelola dan memastikan pengelolaan dana pensiun yang lebih profesional dan akuntabel.
Ringkasan POJK No.35 TAHUN 2024
Ringkasan POJK No.35 Tahun 2024, antara lain :
LATAR BELAKANG
POJK ini menindaklanjuti amanat Pasal 137 ayat (4), Pasal 139 ayat (7), Pasal 140 ayat (4), Pasal 141 ayat (3), Pasal 142 ayat (7), Pasal 143 ayat (4), Pasal 144 ayat (8), Pasal 182 ayat (5), Pasal 183 ayat (7), Pasal 184 ayat (9), dan Pasal 185 ayat (4) UUP2SK (UU No.4 Tahun 2023).
DEFINISI
- Tata Kelola yang Baik bagi Dana Pensiun (Tata Kelola DP) adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh DP untuk pencapaian tujuan pengelolaan DP dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. [Pasal 1 angka 25]
- Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun adalah pedoman yang dijadikan sebagai landasan penerapan Tata Kelola DP. [Pasal 1 angka 26]
PEMBENTUKAN DANA PENSIUN
- DP memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara sesuai dengan UU P2SK serta POJK ini. [Pasal 3 ayat 1]
- Aset DP terpisah dari aset badan hukum Pendiri. [Pasal 3 ayat 2]
- Aset DP harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas aset Pendiri. [Pasal 3 ayat 3]
- DPPK hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan OJK. [Pasal 4]
- DPPK dapat didirikan untuk lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja. [Pasal 6 ayat 1]
- DPPK dapat menyelenggarakan PPMP dan/atau PPIP. [Pasal 8 ayat 1]
PERATURAN DANA PENSIUN
- PDP DPPK paling sedikit harus memuat:
- nama DPPK;
- tempat kedudukan DPPK;
- nama Pendiri;
- tanggal pembentukan DPPK;
- maksud dan tujuan pembentukan DPPK;
- pembentukan aset DPPK yang terpisah dari aset Pemberi Kerja;
- jumlah Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah;
- tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali Pengurus dan Dewas;
- masa jabatan Pengurus dan Dewas;
- hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Pengurus, Dewas, Peserta, dan Pemberi Kerja, termasuk kewajiban Pemberi Kerja untuk membayar iuran;
- persyaratan untuk menjadi Peserta;
- tata cara penunjukan dan penggantian Pihak yang Berhak;
- nama Mitra Pendiri, jika ada;
- karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi Peserta;
- Usia Pensiun Normal;
- usia pensiun dipercepat;
- pengaturan masa kerja Peserta;
- besar iuran minimum;
- rumus Manfaat Pensiun dan faktor yang memengaruhi perhitungannya;
- besar penetapan kenaikan Manfaat Pensiun, jika ada;
- tata cara pembayaran Manfaat Pensiun;
- penyelenggaraan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, jika ada;
- akad yang digunakan bagi DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Syariah;
- ketentuan mengenai sanksi (ta’zir) bagi DPPK Program Pensiun Syariah; dan
- biaya yang merupakan beban DPPK.
[Pasal 27 ayat 1]
- Dalam hal DP menyelenggarakan ISP, DP harus memenuhi isi minimum PDP dalam Pasal 27, dan ditambahkan isi mengenai:
-
- frekuensi dan mekanisme pembayaran ISP;
- biaya yang dikenakan atas pengelolaan ISP;
- mekanisme distribusi hasil pengembangan dana ISP ke rekening masing-masing Peserta; dan
- mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi ISP beserta hasil pengembangannya.
[Pasal 29]
Perubahan PDP
- Pendiri mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP ke OJK. [Pasal 30 ayat 1]
- Perubahan PDP tidak mengurangi Manfaat Pensiun yang sudah menjadi hak Peserta selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan OJK. [Pasal 30 ayat 2]
- Hak Peserta sebelum perubahan PDP wajib dipenuhi sampai pada saat pengesahan perubahan PDP oleh OJK. [Pasal 30 ayat 3]
- Seluruh perubahan PDP hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapat pengesahan OJK. [Pasal 30 ayat 4]
- OJK memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan pengesahan perubahan PDP. [Pasal 32 ayat (1)
- OJK menyetujui atau menolak permohonan pengesahan perubahan PDP paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengesahan perubahan PDP diterima secara lengkap. [Pasal 32 ayat 2]
- Dalam hal OJK telah menyetujui permohonan pengesahan perubahan atas PDP, perubahan PDP berlaku sejak tanggal pengesahan OJK. [Pasal 33 ayat 1]
- Pengurus wajib mengumumkan pengesahan perubahan PDP dengan menempatkan pengesahan OJK atas PDP pada Berita Negara Republik Indonesia. [Pasal 33 ayat 2]
ORGANISASI DANA PENSIUN
- Organisasi DP wajib memiliki fungsi :
-
- manajemen risiko;
- keuangan dan investasi; dan
- pelayanan.
[Pasal 50 ayat 1]
- Fungsi yang dimiliki DP disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas DP. [Pasal 50 ayat 2]
- Dalam hal fungsi yang dimiliki DP belum sesuai dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas DP, OJK dapat meminta DP untuk menyesuaikan fungsi yang dimiliki. [Pasal 50 ayat 3]
- DP wajib memenuhi permintaan OJK untuk menyesuaikan fungsi yang dimiliki. [Pasal 50 ayat 4]
- Organisasi DP wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis, yang ditetapkan oleh Pengurus. [Pasal 50 ayat 5]
- DP wajib memiliki organisasi yang mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik. [Pasal 50 ayat 6]
- DP wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas fungsi dimaksud pada Pasal 50 ayat (1). [Pasal 50 ayat 7]
PELAPORAN PERUBAHAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS
- DP yang melakukan perubahan Pengurus dan/atau Dewas, wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya penetapan Pendiri atas perubahan Pengurus dan/atau Dewas oleh DP. [Pasal 52 ayat 1]
Sanksi Administratif
- Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan/atau Pasal 52 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
-
- peringatan tertulis;
- larangan untuk menyelenggarakan program tertentu; dan/atau
- penurunan tingkat Kesehatan.
[Pasal 53 ayat 1]
PENERAPAN TATA KELOLA DANA PENSIUN
- DP wajib menerapkan prinsip Tata Kelola DP dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. [Pasal 55 ayat 1]
- DP wajib dikelola dengan mengutamakan kepentingan Peserta serta Pihak yang Berhak atas Manfaat Pensiun sebagaimana ditetapkan dalam PDP. [Pasal 55 ayat 2]
- Dalam menerapkan prinsip Tata Kelola DP, DP wajib memiliki Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun. [Pasal 55 ayat 3]
- Pelaksanaan Pedoman Tata Kelola DP paling sedikit diwujudkan dalam:
-
- pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Dewas;
- penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal, penerapan tata kelola investasi, dan penerapan tata kelola teknologi informasi;
- penerapan kebijakan remunerasi;
- rencana bisnis DP;
- transparansi kondisi keuangan dan non keuangan DP; dan
- penerapan strategi anti fraud.
[Pasal 55 ayat 4]
- Pedoman Tata Kelola DP disusun oleh Pengurus, direviu oleh Dewas, dan ditetapkan oleh Pendiri. [Pasal 55 ayat 5]
- Pendiri, Mitra Pendiri (jika ada), Pemberi Kerja, Pengurus, Dewas, dan pihak lain yang terkait dengan DP bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola DP sesuai dengan fungsi dan tugasnya. [Pasal 57]
Pendiri dan Mitra Pendiri
- Pendiri bertanggung jawab atas penyelenggaraan DP. [Pasal 58 ayat 1]
- Pendiri menunjuk Pengurus dan/atau Dewas untuk mengelola atau mengawasi penyelenggaraan DP. [Pasal 58 ayat 2]
- Pendiri dapat memberhentikan dan mengubah susunan Pengurus dan/atau Dewas. [Pasal 58 ayat 3]
- Pendiri dan Mitra Pendiri (jika ada) wajib mendukung penerapan Tata Kelola DP pada DP. [Pasal 58 ayat 4]
- Pendiri dan Mitra Pendiri (jika ada) wajib menindaklanjuti:
-
- temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal DP;
- temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit eksternal DP; dan/atau
- hasil pengawasan OJK,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Pendiri dan Mitra Pendiri. [Pasal 58 ayat 6]
- Pendiri memberikan dukungan SDM dan infrastruktur untuk operasional dan pemasaran DP. [Pasal 58 ayat 7]
- Realisasi dukungan Pendiri dilaporkan dalam rencana bisnis dan laporan realisasi bisnis DP. [Pasal 58 ayat 8]
ORGAN DANA PENSIUN
Pengurus
- DP wajib memiliki anggota Pengurus paling sedikit 2 orang. [Pasal 59 ayat 1]
- Paling sedikit separuh dari jumlah Pengurus wajib memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko. [Pasal 59 ayat 3]
- Anggota Pengurus wajib merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia. [Pasal 59 ayat 4]
- Masa jabatan Pengurus paling lama 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. [Pasal 59 ayat 5]
- Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pendiri. [Pasal 59 ayat 6]
- DP dapat memiliki anggota Pengurus lebih dari 2 orang sesuai dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas DP dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan. [Pasal 59 ayat 7]
- OJK dapat meminta DP untuk menambah jumlah anggota Pengurus lebih dari 2 orang dalam hal jumlah anggota Pengurus belum sesuai dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas DP. [Pasal 59 ayat 8]
- DP wajib menyesuaikan jumlah anggota Pengurus sesuai dengan permintaan OJK. [Pasal 59 ayat 9]
- Pengurus wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh OJK. [Pasal 60 ayat 1]
- Pengurus yang membawahkan fungsi manajemen risiko dilarang merangkap jabatan dengan Pengurus yang membawahkan fungsi keuangan dan investasi. [Pasal 61 ayat 1]
- Pengurus yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya. [Pasal 61 ayat 2]
- Pengurus dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Pengurus dan/atau Dewas pada DP yang sama. [Pasal 62]
- Pengurus wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
-
- bertanggung jawab atas pengelolaan DP
- menyusun, mengevaluasi, dan menerapkan Pedoman Tata Kelola DP;
- menyusun, mengevaluasi, dan menerapkan pedoman terkait kegiatan operasional DP;
- melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pengurus sesuai dengan ketentuan dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang DP;
- memelihara buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan DP;
- menindaklanjuti:
- temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal DP;
- temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit eksternal DP;
- temuan audit dan rekomendasi dari Dewas; dan/atau
- hasil pengawasan OJK.
- menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis;
- bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola DP;
- memastikan fungsi dan tugas masing-masing satuan kerja pada DP secara jelas sehingga masing-masing pihak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik;
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pendiri;
- memastikan agar DP memperhatikan kepentingan semua pihak, terutama Peserta dan/atau Pihak yang Berhak;
- merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memastikan agar informasi mengenai DP diberikan kepada Pendiri dan Dewas secara lengkap dan tepat waktu. [Pasal 63]
- Pengurus dilarang:
-
- melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan DP tempat Pengurus dimaksud menjabat;
- memanfaatkan DP untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan DP; dan
- mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari DP tempat Pengurus dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan oleh Pendiri. [Pasal 64]
- Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai:
-
- Pengurus atau Dewas atau Dewas Syariah pada DP lain;
- Dewas pada DP yang sama; atau
- Direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain.
[Pasal 66]
- Pengurus, masing-masing atau bersama-sama, bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada aset DP akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam PDP dan peraturan perundang-undangan di bidang DP, serta wajib mengembalikan kepada DP segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari aset DP secara melawan hukum. [Pasal 68]
- Pengurus wajib menyelenggarakan rapat Pengurus secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. [Pasal 69 ayat 1]
- Jumlah rapat Pengurus yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing Pengurus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola DP. [Pasal 69 ayat 5]
- Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Pengurus. [Pasal 70]
Dewan Pengawas
- DP wajib memiliki anggota Dewas paling sedikit 2 (dua) orang. [Pasal 71 ayat 1]
- Salah seorang anggota Dewas ditunjuk sebagai ketua. [Pasal 71 ayat 2]
- Dewas ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pendiri. [Pasal 71 ayat 4]
- Dewas yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya. [Pasal 71 ayat 5]
- Dewas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Dewas dan/atau Pengurus pada DP yang sama. [Pasal 75]
- Mantan Pengurus harus menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Dewas pada DP yang sama. [Pasal 76]
- Dewas wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
-
- bertanggung jawab atas pengawasan DP;
- memantau efektivitas penerapan Tata Kelola DP;
- memastikan pengendalian internal DP telah dapat dilaksanakan dengan baik;
- melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewas sesuai dengan ketentuan dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang DP secara independen;
- menunjuk:
- akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan DP; dan
- aktuaris untuk menyusun Laporan Aktuaris bagi DPPK PPMP;
- merekomendasikan Arahan Investasi bagi DPPK PPMP untuk ditetapkan oleh Pendiri;
- menetapkan Arahan Investasi bersama Pendiri bagi DPPK PPIP;
- memastikan bahwa Pengurus DP telah menindaklanjuti:
-
-
- temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal DP;
- temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit eksternal DP;
- temuan audit dan rekomendasi dari Dewan Pengawas; dan/atau
- hasil pengawasan OJK dan lembaga lain;
- memastikan pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku;
- menindaklanjuti:
-
-
-
- temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal DP;
- temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit eksternal DP; dan/atau
- hasil pengawasan OJK,
-
sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Dewas;
-
- menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis;
-
- mengawasi Pengurus dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Peserta dan/atau Pihak yang Berhak;
- memastikan bahwa DP memiliki kode etik sebagai pedoman perilaku etis bagi Pengurus, Dewas, anggota komite dan seluruh karyawan;
- menyusun dan menerapkan mekanisme pengawasan DP;
- menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada Pendiri dan salinannya diumumkan kepada Peserta, bagi DPPK;
- menyusun laporan hasil pengawasan Dewas atas penerapan Tata Kelola DP yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola DP; dan
- menyusun laporan evaluasi kinerja investasi DP sesuai dengan POJK mengenai penyelenggaraan usaha DP.
[Pasal 77]
- Dewas dilarang:
-
- melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan DP tempat Dewas dimaksud menjabat;
- memanfaatkan DP untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan DP;
- mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari DP tempat Dewas dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan oleh Pendiri; dan
- mencampuri kegiatan operasional DP yang menjadi tanggung jawab Pengurus.
[Pasal 79]
- Dewas dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Pengurus pada DP yang sama; atau
- Dewas, Pengurus, atau Dewas Syariah pada DP lain.
[Pasal 80 ayat 1]
- Larangan rangkap jabatan pada ayat (1) huruf b tidak termasuk dalam hal Pendiri tempat Dewas menjabat merupakan bagian dari grup atau konglomerasi keuangan yang sama. [Pasal 80 ayat 2]
- Dewas wajib menyelenggarakan rapat Dewas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. [Pasal 82 ayat 1]
- Dewas wajib menyelenggarakan rapat Dewas dengan mengundang Pengurus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. [Pasal 82 ayat 2]
- Dewas wajib menghadiri rapat Dewas pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit 75% dari jumlah rapat Dewas dalam periode 1 (satu) tahun. [Pasal 82 ayat 3]
- Jumlah rapat Dewas yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing Dewas harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola DP. [Pasal 82 ayat 4]
Fungsi dan Komite
- Dalam penerapan prinsip Tata Kelola DP, DP wajib menjalankan fungsi:
- audit internal; dan
- kepatuhan.
[Pasal 92 ayat 1]
- Dalam menjalankan fungsi pada ayat (1), DP yang memiliki aset tersedia lebih dari Rp500.000.000.000,00 wajib membentuk fungsi:
-
- audit internal; dan
- kepatuhan.
[Pasal 92 ayat 2]
- Pembentukan fungsi bagi DPPK dilakukan oleh Pengurus. [Pasal 92 ayat 3]
- Fungsi pada ayat (2) dijalankan oleh penanggung jawab yang berbeda untuk setiap fungsinya dan dapat dijalankan oleh 1 (satu) atau lebih satuan kerja. [Pasal 92 ayat 4]
- Fungsi audit internal bertugas menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan atas hasil audit. [Pasal 93 ayat 1]
- Fungsi kepatuhan bertugas memastikan agar seluruh kegiatan DP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengelola risiko kepatuhan. [Pasal 93 ayat 2]
- Pegawai yang melaksanakan fungsi dalam Pasal 92 ayat (2) bertanggung jawab kepada Pengurus yang membawahkan fungsi manajemen risiko. [Pasal 93 ayat 3]
- Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewas wajib melaksanakan tugas komite sebagai berikut:
-
- komite audit; dan
- komite pemantau risiko. [Pasal 94 ayat 1]
- DP yang memiliki aset tersedia lebih dari Rp500.000.000.000,00 wajib membentuk komite pemantau risiko. [Pasal 94 ayat 2]
- Komite Audit terdiri atas paling sedikit:
-
- 1 (satu) orang Dewas; dan
- 1 (satu) orang pihak lain di luar DP yang memiliki kompetensi di bidang audit. [Pasal 95 ayat 1]
- Pihak lain pada ayat (1) huruf b tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewas, Pengurus, dan/atau hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. [Pasal 95 ayat 2]
- Komite audit bertugas sebagai fasilitator bagi Dewas untuk memastikan bahwa:
-
- struktur pengendalian internal DP telah dapat dilaksanakan dengan baik;
- pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku; dan
- tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh Pengurus.
[Pasal 95 ayat 3]
- Komite Pemantau Risiko terdiri atas paling sedikit:
- 1 (satu) orang Dewas; dan
- 1 (satu) orang pihak lain di luar DP yang memiliki kompetensi di bidang pemantauan risiko.[Pasal 96 ayat 1]
- Pihak lain pada ayat (1) huruf b tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewas, Pengurus, dan/atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. [Pasal 96 ayat 2]
- Komite Pemantau Risiko bertugas membantu Dewas dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Pengurus serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh DP.
Auditor Eksternal
- Auditor eksternal DP wajib ditunjuk oleh Dewas dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh komite audit atau Dewas yang melaksanakan tugas komite audit. [Pasal 97 ayat 1]
- Pengusulan calon auditor eksternal wajib disertai:
-
- alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal;
- pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Pengurus, Dewas, dan pihak yang berkepentingan di DP dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada OJK; dan
- surat tanda terdaftar di OJK.
[Pasal 97 ayat 3]
Tata Kelola Investasi
- Dalam melakukan pengelolaan investasi, DP wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. [Pasal 100 ayat 1]
- Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, Pengurus wajib menyusun dan menerapkan pedoman investasi Dana Pensiun. [Pasal 100 ayat 2]
- Pedoman investasi Dana Pensiun paling sedikit memuat:
-
- kewenangan, otorisasi, dan tanggung jawab Pengurus dan karyawan DP;
- proses analisis dalam penempatan dan pelepasan investasi;
- pemantauan dan evaluasi yang memadai terkait dengan pengelolaan portofolio investasi;
- kesesuaian antara portofolio investasi dengan profil liabilitas DP; dan
- manajemen risiko investasi.
[Pasal 100 ayat 3]
- Dalam melakukan penempatan investasi, DP wajib memperhatikan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko sesuai kondisi DP. [Pasal 100 ayat 4]
Komite Investasi
- Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, DP yang memiliki aset tersedia lebih dari Rp500.000.000.000,00 wajib membentuk komite investasi. [Pasal 101 ayat 1]
- Dalam hal DP hanya memiliki portofolio investasi berupa:
-
- deposito berjangka;
- deposito on call;
- sertifikat deposito;
- surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
- surat berharga negara,
dikecualikan dari kewajiban untuk membentuk komite investasi. [Pasal 101 ayat 2]
- Komite Investasi terdiri atas paling sedikit:
-
- 1 (satu) orang Pengurus yang membawahi fungsi keuangan dan investasi; dan
- 1 (satu) orang Pengurus yang membawahi fungsi manajemen risiko.
[Pasal 101 ayat 3]
- DP dapat menunjuk pihak di luar DP sebagai komite investasi. [Pasal 101 ayat 4]
- Komite investasi bertugas:
- merumuskan kebijakan investasi;
- memberikan pertimbangan terkait keputusan penempatan dan pelepasan investasi; dan
- mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.
[Pasal 101 ayat 5]
Tata Kelola Teknologi Informasi
- DP wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif. [Pasal 102 ayat 1]
- Tata kelola teknologi informasi paling sedikit memuat:
- penanggung jawab sistem informasi;
- pedoman penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi; dan
- pedoman manajemen pengamanan data dan pedoman manajemen insiden.
[Pasal 102 ayat 2]
- Dalam pelaksanaan tata kelola teknologi informasi, DP wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi. [Pasal 102 ayat 3]
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
- DP wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan dan memantau risiko usaha secara efektif. [Pasal 103 ayat 1]
- Manajemen risiko harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, karakteristik, dan kompleksitas DP. [Pasal 103 ayat 2]
- Pengurus wajib menerapkan pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan sasaran dan strategi serta peraturan internal lain DP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Pasal 104 ayat 1]
Keterbukaan Informasi
- DP wajib memberikan data dan informasi kepada OJK secara lengkap dan tepat waktu. [Pasal 105 ayat 1]
- DP wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang handal dan terpercaya. [Pasal 105 ayat 7]
- Selain memenuhi ketentuan keterbukaan informasi, DP wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai dengan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. [Pasal 106]
- Dalam hal terjadi hal penting yang meliputi:
- pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal;
- transaksi material dengan pihak terkait;
- benturan kepentingan; dan
- informasi material lain mengenai Dana Pensiun,
DP wajib mengungkapkan kepada OJK. [Pasal 107 ayat 1]
- Pengungkapan pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun. [Pasal 107 ayat 2]
Etika Bisnis
- Pengurus, Dewas, dan karyawan DP dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk memengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan DP, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. [Pasal 109 ayat 1]
- Pengurus, Dewas dan karyawan Dana Pensiun dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan DP. [Pasal 109 ayat 2]
- DP wajib menyusun pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi Pengurus, Dewas, karyawan DP, dan anggota komite. [Pasal 110]
Laporan Penerapan Tata Kelola DP
- DP wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. [Pasal 111 ayat 1]
- Penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola DP pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pedoman Tata Kelola. [Pasal 111 ayat 2]
Asosiasi DP
- Setiap DP wajib menjadi anggota salah satu asosiasi Dana Pensiun yang sesuai dengan ruang lingkup usahanya. [Pasal 150 ayat 1]
- Asosiasi DP harus mendapat persetujuan tertulis dari OJK. [Pasal 150 ayat 2]
Penyesuaian PDP
- DP yang telah memperoleh pengesahan OJK sebelum POJK ini berlaku harus melakukan penyesuaian PDP dengan peraturan perundang-undangan di bidang DP paling lama 1 (satu) tahun sejak POJK ini diundangkan. [Pasal 160]
Pencabutan POJK
- Pada saat POJK mulai berlaku, ketentuan:
- POJK No.9/POJK.05/2014 ttg Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun;
- POJK No.13/POJK.05/2016 ttg Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan DPPK dan Pengesahan atas Perubahan PDP dari DPPK;
- POJK No.14/POJK.05/2016 ttg Pengesahan Pendirian DPLK dan Perubahan PDP dari DPLK;
- POJK No.15/POJK.05/2016 ttg Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK;
- POJK No.15/POJK.05/2019 ttg Tata Kelola Dana Pensiun; dan
- ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f POJK No.27/POJK.05/2016 ttg Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama LJK,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [Pasal 162]
Saat Berlakunya POJK
- POJK ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. [Ket.: 23 Maret 2025]
[Pasal 163]
Penutup
Terbitnya POJK 35 Tahun 2024 berdampak positif bagi Industri Dana Pensiun, karena dengan masuknya manajer investasi ke dalam sektor dana pensiun melalui pendirian DPLK dapat memacu kompetitif inovasi produk, efisiensi biaya, dan pelayanan yang lebih baik. Hal ini bisa memberikan manfaat bagi peserta, termasuk pilihan investasi yang lebih beragam. Namun DPLK yang sudah ada mungkin menghadapi tantangan lebih besar karena persaingan yang lebih ketat, terutama jika mereka belum mengadopsi standar pengelolaan yang setara dengan manajer investasi profesional.
Kehadiran manajer investasi dalam industri ini dapat membawa strategi investasi yang lebih canggih dan diversifikasi yang lebih baik. Hal ini dapat memengaruhi cara dana pensiun lain mengelola portofolio mereka, termasuk meningkatkan eksposur ke instrumen investasi berbasis ESG atau aset alternatif.
Semua dana pensiun, baik yang baru maupun yang sudah ada, akan menghadapi tekanan untuk meningkatkan perlindungan peserta, memberikan transparansi yang lebih besar, dan memastikan pengembalian investasi yang kompetitif. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan peserta, tetapi juga menuntut upaya lebih besar dari pengelola dana pensiun.
Secara keseluruhan, POJK 35 Tahun 2024 berpotensi menciptakan pasar yang lebih kompetitif dan inovatif di sektor dana pensiun. Namun, dampaknya pada dana pensiun lain sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi, meningkatkan efisiensi, dan menawarkan nilai tambah bagi peserta. (ap)