You are currently viewing AUDIT OJK ATAS DANA PENSIUN GPIB

AUDIT OJK ATAS DANA PENSIUN GPIB

Jakarta, dapengpib.com – Setelah kondisi pandemi Covid-19 mulai mereda di negeri ini akibat cara penanganan dari Pemerintah RI yang sangat baik maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Pengawasan Industri Keuangan Bank dan Non Bank mulai menjalankan tugas pengawasannya secara langsung ke kantor-kantor pelaku industri keuangan bank maupun non bank.

Dana Pensiun GPIB sebagai bagian dari Industri Keuangan Non Bank atau lebih dikenal dengan istilah IKNB mendapat pemberitahuan sebelumnya tentang kegiatan audit on the spot di lokasi kantor Dana Pensiun GPIB yang diawali dengan opening ceremony via Aplikasi Zoom tanggal 27 Februari 2023. Pihak OJK mengakui bahwa kegiatan terakhir melakukan proses audit terhadap Dana Pensiun GPIB pada tahun 2012.

Setelah opening ceremony dilakukan maka mulai tanggal 28 Februari 2023, 4 orang auditor yang sarat pengalaman dibidang audit-mengaudit secara resmi berkantor di Kantor Dana Pensiun GPIB. Mereka, masing-masing : Fatmawati Indra Rukmana selaku Ketua Tim, Mery Damai Emelya Hutagaol-Anggota, Maichel Alfredo – Anggota dan Anjar Oktaviani P.I – Penyelia melaksanakan tugas audit selama 3 minggu.

Berdasarkan agenda kerja yang diberikan kepada Dana Pensiun GPIB maka mereka mulai melakukan penelitian terhadap sistem manajemen yang dijalankan oleh Dana Pensiun GPIB terutama berkaitan dengan penerapan Tata Kelola sesuai POJK 15/POJK.05/2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN. POJK ini mengatur tentang sistem tata kelola dana pensiun yang harus dilaksanakan, meliputi : Tata Kelola Induk, Tata Kelola Investasi, Tata Kelola Teknologi Informasi, Tata Kelola Manajemen Risiko & Pengendalian Internal, Tata Kelola Rencana Bisnis, Tata Kelola Keterbukaan Informasi, Tata Kelola Etika Bisnis dan Tata Kelola Penilaian Sendiri.

Ketika POJK 15/POJK.05/2019 disosialisasikan pada bulan Desember 2019 maka Pengurus Periode 2015 – 2021 mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh OJK. Dokumen tata kelola yang disyaratkan dalam POJK tersebut ditindak lanjuti dengan menyusun dokumen tata kelola Dana Pensiun GPIB sebanyak 8 dokumen. Akan tetapi, proses pembahasannya di lingkup pengurus dan dewan pengawas belum terjadi secara detail. Pembahasan detail baru terjadi setelah pengurus periode 2022 – 2026 ditetapkan oleh Pendiri dalam hal ini Majelis Sinode periode 2021 – 2025 pada tanggal 22 Maret 2022.

Kemudian, pada tanggal 1 November 2022 setelah Pengurus periode 2022-2026 dinyatakan lulus menjalani Uji Kepatutan dan Kepatuhan (fit anda proper test) oleh OJK maka penetapan tata kelola ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus tanggal 1 November 2022 sebanyak 6 dokumen tata kelola yakni; tata kelola manajemen risiko & pengendalian internal, tata kelola teknologi informasi, tata kelola rencana bisnis, tata kelola keterbukaan informasi, tata kelola etika bisnis dan tata kelola penilaian sendiri. Sedangkan tata kelola induk dan tata kelola investasi ditetapkan oleh pendiri (Majelis Sinode periode 2021 – 2025) pada tanggal 1 November 2022.

Empat orang Staff Auditor setelah melakukan penelitian atas semua berkas investasi dan surat menyurat yang ada di Dana Pensiun GPIB, ditemukan berbagai hal yang kemudian mereka meminta klarifikasi baik dari pengurus maupun dewan pengawas melalui rapat tatap muka yang dilakukan secara terpisah untuk pengurus dan dewan pengawas. Mereka juga melakukan wawancara orang per orang terhadap staff dana pensiun bidang umum dan administrasi, bidang kepesertaan dan bidang keuangan, akuntansi & investasi.

Melalui keseluruhan proses yang dilakukan keempat auditor yang sangat teliti tersebut selama 3 minggu, lahirlah 22 rekomendasi yang terbagi sebagai berikut; 12 rekomendasi dibidang risiko operasional, 3 rekomendasi risiko kredit, 2 rekomendasi risiko pasar, 2 rekomendasi risiko likuiditas dan 3 rekomendasi pendanaan. Seluruh rekomendasi tersebut diberikan limit waktu penyelesaian dan pelaporannya kepada OJK dengan batas waktu akhir tanggal 31 Juli 2023.

Pertemuan penutupan proses audit per tanggal 27 Maret 2023 pkl 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat OJK lantai 12 Wisma Mulia 2 Jl. Gatot Soebroto Jakarta Selatan, selain dihadiri 3 pengurus Dana Pensiun GPIB, masing-masing; Agustinus Patty – Ketua Pengurus, Herets Tobias Tuakora – Sekretaris, Shanti Kurniawati Koe – Bendahara, Dewan Pengawas; Pendeta Marlene Jacoba Joseph, Pendeta Jacob Jacobus Tomaluweng. Rapat dihadiri pula oleh 4 orang auditor, Bapak Armansjah – Koordinator dan Ibu Sesriwati – Penanggung Jawab sekaligus sebagai Direktur Pengawasan Dana Pensiun. Ibu Sesriwati membuka pertemuan secara resmi dan menjelaskan secara panjang lebar mengapa harus dilakukan proses audit kepada Dana Pensiun GPIB. Beliau kemudian meminta tanggapan dari Pengurus Dana Pensiun GPIB terhadap proses audit yang dilakukan.

Agustinus Patty selaku Ketua Pengurus Dana Pensiun GPIB menjelaskan bahwa sebagai Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun GPIB periode ini, kami merasa bersyukur dan terbantu dengan adanya proses audit yang dilakukan oleh OJK. Inilah titik perubahan atau kilometer nol perjalanan dana pensiun GPIB kedepan.

Setelah seluruh proses dialog selesai dilaksanakan maka Ibu Sesriwati secara resmi menutup pelaksanaan kegiatan audit terhadap Dana Pensiun GPIB yang disertai dengan penanda tanganan berita acara dan dokumen rekomendasi yang akan diserahkan kepada Dana Pensiun GPIB untuk ditindak lanjuti sesuai limit waktu yang diberikan. (ap)

Staff Auditor OJK dari kiri ke kanan : Mery Hutagaol, Fatmawati Indra dan Anjar Oktaviani.
dari kiri ke kanan searah jarum jam : Shanti Kuniawati Koe, Herets Tobias Tuakora, Agustinus Patty, Fatmawati Indra, Mery Hutagaol dan Anjar Oktaviani.
Staff Auditor OJK dari kiri ke kanan : Mery Hutagaol, Fatmawati Indra, Anjar Oktaviani dan Maichel Alfedo.