Pertanyaan :
  1. Mengapa terdapat ketidak cocokan antara Surat Keputusan Pensiun Majelis Sinode dengan Surat Keputusan Dana Pensiun tentang Pembayaran Manfaat Pensiun ?
  2. Mengapa pada Surat Keputusan  Majelis Sinode tertera masa kerja 38 tahun (contoh) sedangkan pada Surat Keputusan yang diterbikan oleh Dana Pensiun hanya 30 tahun ? Sebagai Peserta, kami merasa sangat dirugikan. 
  3. Bisakah kami dibayarkan manfaat pensiun sesuai dengan Surat Keputusan Pensiun Majelis Sinode ? Karena kami merasa sangat dirugikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dana Pensiun.
  4. Mengapa dalam perhitungan pembayaran manfaat pensiun masih menggunakan prosentase pembayaran 75%, sementara dalam UU No.4 Tahun 2023 tentang P2SK sudah memberikan peluang untuk prosentase pembayaran menjadi 80% ?

Jawab :

  1. Yang menjadi dasar ketidak cocokan antara Surat Keputusan Pensiun Majelis Sinode dengan Surat Keputusan Dana Pensiun, sebagai berikut :
    • Dana Pensiun menagih iuran kepada Pendiri dan Peserta menggunakan skala gaji tahun 2013 yang di atur dalam Pasal 19 Peraturan Dana Pensiun:

      Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah gaji pokok ditambah tunjangan istri/suami dan tunjangan Anak yang dipakai untuk menghitung besar iuran dan Manfaat Pensiun sesuai dengan gaji pokok tahun 2013. Sebagaimana diputuskan oleh Persidangan Sinode Tahunan dan mulai berlaku sejak 1 April 2014.”

    • Berdasarkan pembayaran iuran yang dilakukan oleh pendiri dan peserta dengan mengacu pada daftar gaji 2013 maka tentunya  perhitungan pembayaran manfaat pensiun  pensiun mengacu kepada Daftar Gaji 2013 yang disusun dan ditetap oleh Majelis Sinode GPIB selaku Pendiri. 
    • Inilah yang menjadi dasar ketidak cocokan pembayaran manfaat pensiun kepada penerima manfaat pensiun.
  2. Menjawab pertanyaan No.2, harus mengacu kepada UU No.11 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan UU No.4 Tahun 2023 yang didalamnya tertuang Dana Pensiun dimana batas tertinggi pembayaran manfaat pensiun 75% dan telah diperbaharui menjadi 80%. Kemudian, pemerintah menetapkan rasio pembayaran pensiun mulai 1% sampai 2,5%. Nah, GPIB telah memilih rasio tertinggi 2,5% sehingga kalau batasannya pembayaran manfaat pensiun 75% maka secara otomatis perhitungan masa kerjanya harus 30 tahun masa kerja. Akan tetapi, Majelis Sinode XXI telah menerbitkan Surat Keputusan yang berlaku per 1 Juli 2025 bahwa perhitungan tahun  kerja tetap 30 tahun mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, namun, PhDP mengacu kepada masa kerja riil. Jadi kalau masa kerja 38 tahun seperti contoh di atas, PhDP akan dilihat pada tabel Gaji 2013 yang telah ditetapkan Majelis Sinode dengan usia kerja 38 tahun. Dengan demikian, penerima mafaat tidak akan dirugikan.
  3. Bisakah kami dibayarkan manfaat pensiun sesuai dengan Surat Keputusan Majelis Sinode ? Jawabnya BISA, dengan catatan Majelis Sinode selaku Pendiri Dana Pensiun harus melakukan Top-Up/menyetor dana sebesar Rp.75.308.829.731,- sesuai hasil perhitungan Aktuaris bagi peserta aktif dengan skala gaji 2013 dan batas minum nilai penerima manfaat pensiun sebesar Rp.3.000.000,- per bulan dengan tingkat bunga yang diasumsikan oleh aktuaris sebesar 7% yang harus dicapai oleh Dana Pensiun dalam berinvestasi.
  4.  Pembayaran manfaat pensiun oleh Dana Pensiun masih sebesar 75% karena masih mengacu kepada Peraturan Dana Pensiun yang berlaku saat ini. Dana Pensiun bisa membayar sebesar 80% kalau Majelis Sinode selaku Pendiri melakukan Top-Up/Penyetoran dana ke Dana Pensiun sesuai perhitungan aktuaris,  selanjutnya melakukan revisi Peraturan Dana Pensiun dan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat pengesahan dengan melampikan hasil perhitungan aktuaris dan bukti setoran dana dari Pendiri ke Dana Pensiun. 

 

Pertanyaan :

Persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus Manfaat Pensiun pada Kantor Dana Pensiun GPIB ?

Jawab :

Pensiun Normal 

  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi KK (Kartu Keluarga)
  • Foto kopi Nomor Rekening Bank (Tabungan)
  • Foto kopi Akte Nikah

Pensiun Dipercepat/tunda jatuh tempo

  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi KK (Kartu Keluarga)
  • Foto kopi Nomor Rekening Bank (Tabungan)
  • Foto kopi Akte Nikah
  • Surat Pernyataan

Pensiun Tunda

  • Foto kopi KTP Peserta
  • Foto kopi KTP Ahli Waris (Istri, Suami/Anak)
  • Foto kopi KK (Kartu Keluarga)
  • Foto kopi Nomor Rekening Bank (Tabungan)
  • Foto kopi Akte Nikah
  • Foto kopi Akte / Surat Kematian