You are currently viewing Tugas mulia dibalik program Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala pada DPPK PPIP

Tugas mulia dibalik program Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala pada DPPK PPIP

Oleh : Budi Sutrisno, Direktur Utama Dana Pensiun BCA

Jakarta, dapengpib.com– Keberlanjutan dalam menjalin hubungan antara Dana Pensiun dengan pesertanya pasca peserta tersebut mencapai usia pensiun adalah salah satu tujuan dan makna dari Dana Pensiun.

Untuk Dapen yang menyelenggarakan program PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti), hal tersebut sudah berjalan dan terjalin dengan baik, namun Dapen yang menyelenggarakan program PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti), hal tersebut tidak/belum terjadi. Mengapa demikian ? Karena hubungan antara Dapen PPIP dengan pesertanya akan berakhir saat peserta mendapatkan klaim Manfaat Pensiun yaitu pada saat mencapai usia pensiun.

Hubungan keberlanjutan tersebut sebenarnya adalah hal yang sangat diinginkan oleh peserta, karena mereka akan masuk pada periode pensiun dimana peserta harus menjaga dan mengurus ekonominya secara mandiri. Banyak para pensiunan yang tidak/belum siap pada saat harus mandiri menghadapi masa pasca pensiunnya.

Kebijakan pembelian Program Anuitas seumur hidup sesuai ketentuan pada perusahaan Asuransi Jiwa yang memiliki produk Anuitas bagi peserta klaim Dana Pensiunnya sebenarnya bertujuan agar peserta pensiun mendapatkan kesinambungan penghasilan secara berkala seumur hidup.

Namun kondisi saat ini dapat dikatakan cukup sulit bagi para pensiunan dalam memutuskan untuk memilih perusahaan asuransi jiwa mana yang menjual program anuitas dengan baik, mengingat trauma kejadian yang banyak dialami pada perusahaan asuransi jiwa yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada para pensiunan peserta anuitas.

Untuk mengatasi hal tersebut, OJK membuka peluang bagi DPPK PPIP agar dapat melakukan pembayaran manfaat pensiun secara berkala kepada pesertanya, sebagai ganti pembelian anuitas bagi peserta yang memasuki masa pensiun. Disini diperlukan keikhlasan bagi DPPK PPIP untuk mau secara amanah melakukan pembayaran manfaat berkala bagi pesertanya yang membutuhkan.

Kesiapan DPPK PPIP dalam melaksanakan Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Berkala

Tentunya program pembayaran Manfaat Berkala adalah salah satu modifikasi dari OJK (POJK Nomor 60/pojk.05/2020) terhadap permasalahan pembelian anuitas yang mewajibkan lifetime coverage (seumur hidup) pesertanya. Saat ini pembayaran Manfaat Berkala boleh dipilih dalam range jangka waktu bagi DPPK PPIP yaitu selama 10 th sampai dengan 25 th, sehingga ada kepastian dalam melayani pembayaran manfaat berkala. Tentunya hal ini akan memudahkan dalam perhitungan aktuaria dan pengaturan paket investasinya.

Apa saja yang harus disiapkan DPPK PPIP dalam menyiapkan program manfaat berkala pasca pensiun pesertanya, berikut list dan tahapan untuk dapat izin OJK menjalankan program ini :

  1. Legalitas / Kepatuhan

Menyiapkan perubahan PDP (Peraturan Dana Pensiun) dimana ada pasal-pasal tentang pembayaran manfaat pensiun secara berkala antara lain :

  • Dalam hal Manfaat Pensiun dibayarkan oleh DPPK yang menyelenggarakan PPIP, PDP harus memuat:
    • pilihan bentuk pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala atau anuitas yang dapat dipilih oleh Peserta; dan
    • tata cara pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan oleh DPPK yang menyelenggarakan PPIP.
  • DPPK PPIP yang menyelenggarakan Manfaat Pensiun secara berkala harus membuat valuasi aktuaris paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
  • Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala, harus didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengonversi total akumulasi iuran dan hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan dan menyampaikan informasi tentang perhitungan pembayaran berkala tersebut termasuk instrumen investasi dan pembagian hasil pengembangan.
  • Mengatur mekanisme pelaksanaan pendaftaran dari proses ikut serta Pembayaran Manfaat Berkala sampai dengan pembayaran terakhir, serta menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan termasuk layanan lainnya terhadap peserta seperti menjawab pertanyaan peserta, proses pengkinian data dll sampai dengan masa kontrak peserta dengan Dapennya.
  • Menetapkan periode pembayaran manfaat berkala sesuai yang diperkenankan oleh OJK yaitu paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun.
  • Melakukan pencadangan di awal untuk pembelian anuitas seumur hidup pada Perusahaan Asuransi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
  1. Persiapan Internal
  • Persetujuan konsep dan mekanisme pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun secara berkala oleh Pengurus.
  • Membuat surat pemberitahuan rencana implementasi kepada Pengawas dan Pendiri.
  • Menyiapkan dokumen-dokumen lainnya seperti :
    • SOP (System Operation Procedure)
    • Format Form Pendaftaran Peserta
    • Format Syarat dan Ketentuan
    • Format Surat Persetujuan Pendaftaran
    • Laporan Aktuaris
    • Manual Book Sistem dari IT
  1. Menyiapkan Sistem IT yang mendukung
  • Konsep sistem IT yang komprehensif dari proses ikut serta, pembayaran berkala secara bulanan dan akhir kepesertaan pembayaran berkala.
  • Database yang lengkap termasuk data ahli waris.
  • Mekanisme data update yang teradministrasi dengan baik sesuai dengan proses pengkinian data secara periodik.
  • Laporan-laporan, baik untuk peserta, internal Dapen maupun laporan untuk OJK.

Penutup

Bagi peserta yang memasuki masa pensiun, kondisi ini menjadi titik awal ybs. dalam menjalani kehidupan di era baru sebagai pensiunan. Kesiapan baik mental atau pengetahuan dalam usaha memenuhi kebutuhan dari investasi, yang harus dilakukan dan diatur sendiri, terkadang menjadi hal yang  sangat sulit dan menakutkan. Banyak pensiunan yang salah dalam mengatur keuangan pasca pensiun dan salah mengambil keputusan untuk berinvestasi sehingga pada akhirnya mereka kehilangan uang pensiun yang semestinya menjadi topangan hidupnya pada saat pasca pensiun. Disinilah kearifan dan keikhlasan dari Dapen PPIP untuk dapat menjalankan program Pembayaran Manfaat Berkala bagi pesertanya saat pasca pensiun.

Dengan program ini maka bagi peserta akan merasakan :

  1. Merasa ada yang menemani dalam memasuki masa pasca pensiun, baik untuk investasi dan komunikasi dengan Dapen nya.
  2. Tidak perlu repot memikirkan investasi dan tiap bulan selama periode program akan mendapatkan pemasukan yang lumayan besar, karena ada unsur pokok dan hasil pengembangan dibandingkan program Anuitas.
  3. Pada saat selesai program masih ada sisa 20% dananya untuk bekal selanjutnya.

Bagi Pengurus dapen PPIP sendiri, akan tercipta keberlanjutan hubungan dan komunikasi dengan pesertanya pasca pensiun dan ini adalah marwah dari keberadaan Dapen bagi pesertanya.

Untuk itu bagi DPPK PPIP, mari kita jalankan amanah secara tuntas bagi pesertanya, sampai benar-benar peserta merasa ditemani dan didampingi dalam menjalani masa  pensiunnya.

Salah satu tugas yang sangat mulia sekali. (ap)