You are currently viewing “Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028 “

“Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028 “

Oleh : Budi Sutrisno, Direktur Utama Dana Pensiun BCA

Jakarta, dapengpib.com – Perkembangan industri dana pensiun Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan perekonomian Indonesia secara umum. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan bentuk usaha pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia, termasuk usaha untuk mengembangkan dan memperkuat industri keuangan.

Latar Belakang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran sebagai salah satu lembaga yang bertugas untuk melakukan pengembangan industri keuangan di Indonesia sesuai amanat undang- undang. Salah satu industri keuangan yang masuk dalam lingkup tugas OJK adalah dana pensiun.

Dalam rangka pengembangan dan penguatan industri dana pensiun, OJK menyusun Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 dengan melibatkan pelaku, asosiasi, akademisi serta pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan arah program strategis dalam bentuk Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Dana Pensiun Indonesia yang di susun secara komprehensif dan menjawab isu-isu strategis yang ada.

Penyusunan peta jalan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing dana pensiun, juga untuk meningkatkan peran dana pensiun pada ekosistem ekonomi nasional. Lebih lanjut peta jalan ini diharapkan akan menjadi panduan strategis bagi dana pensiun dan stakeholders di Indonesia dalam penguatan tingkat kesehatan dan tata kelola.

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 telah dilakukan oleh OJK pada Senin tanggal 08 Juli 2024 di Yogyakarta dan dihadiri oleh insan dari industri dana pensiun yaitu pejabat-pejabat yang terkait dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).  Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP), DJSN, BPJS TK dan para ketua baik dari asosiasi maupun Taspen dan Asabri.

Sebagai tindak lanjut dan sosialisasi dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, penulis menyajikan ringkasan eksekutif dari peta jalan tersebut yang diambil/dikutip dari buku Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang kami terima secara elektronik dari OJK.

Diharapkan dengan ringkasan ini kita bisa memahami dan mengerti arah jalan untuk industri dana pensiun dan memberikan arah pasti bagi industri kita ini. Tentunya jika pembaca ingin mengetahui secara komplit dan detail dapat membaca draft asli buku Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang diterbitkan oleh OJK.

Ringkasan Eksekutif dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028

Bab I.  Latar Belakang

  1. Peran Industri Dana Pensiun dalam Perekonomian Indonesia

Diantara 280 juta orang Indonesia, 142,2 juta orang merupakan Angkatan kerja, dan 94% diantaranya mempunyai status bekerja (56 juta pekerja sektor formal, 86 juta sektor informal).

  1. Sistem Pensiun Nasional di Indonesia
  2. Sistem pensiun di Indonesia terdiri dari program pensiun wajib dan program pensiun sukarela.
  3. Program pensiun wajib ditetapkan oleh pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu.
  4. Program pensiun sukarela dijalankan oleh DPPK dan DPLK. Program pensiun sukarela tidak bersifat wajib dan dikelola oleh badan usaha komersial.
  1. Kondisi Dana Pensiun Saat Ini
  2. Terdapat dua program yang tersedia pada DPPK dan DPLK, yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.
  3. PPMP hanya diterapkan pada DPPK.
  4. Pada PPIP jika terjadi risiko investasi, risiko tersebut sepenuhnya ditanggung oleh peserta. PPIP diselenggarakan oleh DPPK maupun DPLK.
  5. Pada tahun 2023 terdapat 199 program pensiun sukarela yang aktif beroperasi, yang terdiri atas 138 DPPK-PPMP, 36 DPPK-PPIP, dan 25 DPLK.
  6. DPLK menjadi pengumpul dana kelolaan terbesar dengan 3.96 juta peserta. Sedangkan DPPK (PPMP maupun PPIP) sebanyak 1,1 juta peserta.
  1. Implementasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
  2. Dengan berlakunya UU P2SK, UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun tidak berlaku lagi.
  3. Selain tugas pengaturan, pengawasan, dan menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, UU P2SK memberikan amanat tambahan berupa tugas untuk pengembangan sektor keuangan.
  4. Beberapa amanat khusus UU P2SK yang terkait dengan industri dana pensiun yaitu:
  5. Penambahan lembaga keuangan yang dapat mendirikan dapen.
  6. Peningkatan fleksibilitas skema program pensiun yang dapat diselenggarakan dapen.
  7. Perbaikan tata kelola dan kebijakan investasi.
  8. Penetapan usia pensiun normal dan dipercepat.

Bab II. Prinsip Pengembangan Dana Pensiun

2.1       Percepatan Pertumbuhan

  • pada DPPK-PPMP, terdapat stagnasi jumlah peserta baru. Saat ini DPPK-PPMP banyak fokus dalam memastikan pengelolaan dana bagi pekerja existing tanpa adanya pertambahan kontribusi peserta baru (frozen pension).
  • DPLK mengalami pertumbuhan yang tidak signifikan.
  • Diperlukan adanya intervensi dari OJK dalam memastikan tercapainya percepatan pertumbuhan dalam meningkatkan jumlah kepesertaan ataupun manfaat yang diterima agar dapat mencapai 40% replacement ratio yang dicanangkan oleh ILO.

2.2       Dual Financial System

  • Indonesia memiliki peluang besar dalam pengembangan dapen syariah.
  • Diharapkan ekosistem keuangan syariah dapat mandiri dan kontinyu.
  • Program pensiun adalah program investasi yang memiliki jangka waktu relatif panjang. Sehingga diperlukan instrumen investasi syariah yang dapat dijadikan underlying asset agar dapat memberi kepercayaan kepada pemberi iuran.

2.3       Pengaturan dan Pengawasan dengan Basis Karakteristik Industri

  • Program pensiun sukarela secara rata-rata memiliki jumlah pengurus yang relatif kecil dengan kompetensi yang masih terbatas.
  • Sebagian dana pensiun masih memiliki portofolio investasi yang cenderung tidak likuid dan masih terafiliasi dengan aset pendiri ataupun mitra pendiri.
  • Keseimbangan dengan pengembangan dan penguatan adalah kunci dalam menjaga kompetensi pada dana pensiun sukarela tetap terjaga seperti pengelolaan dana dan investasi, tata kelola dan manajemen risiko, administrasi kepesertaan berbasis portabilitas, dan berbagai solusi teknologi informasi pada front-end ataupun back-end.
  • OJK harus dapat meningkatkan kompetensi pengawasan internal agar dapat menerapkan surveillance dan forward-looking dalam mitigasi risiko-risiko yang terjadi pada dana pensiun.

2.4       Konsolidasi Industri

  • Saat ini, sebagian besar program pensiun sukarela berukuran relatif kecil.
  • Dengan kondisi tersebut sayangnya, masih belum signifikannya pertumbuhan pasar secara agregat (total addressable market).
  •       Digitalisasi
  • Digitalisasi dapat membantu beberapa bisnis proses dalam pelayanan dana pensiun yang baik.
  • Dengan investasi pada infrastruktur yang tepat dan skala bisnis yang cukup, hal ini dapat memberikan efisiensi dalam jangka panjang tanpa harus menurunkan pelayanan (service level).

2.6       Kompetisi yang Adil

  • Saat ini kompetisi yang dihadapi oleh dana pensiun sukarela sangat beragam. Bagi DPPK kompetisi tidak begitu relevan.
  • Bagi DPLK kompetisi terjadi dengan banyak jasa keuangan, tidak hanya dengan DPLK lainnya. 
  • Pemberi kerja yang memiliki keterbatasan alokasi dana bagi kesejahteraan karyawan pada masa pensiun bisa jadi hanya akan memilih jaminan hari tua atau jaminan pensiun yang bersifat wajib ataupun program pensiun tambahan.
  • Perlu diperhatikan keseimbangan pada kompetisi, sehingga dapat meningkatkan daya saing dari masing-masing program pensiun namun di saat yang sama terus membuka peluang pasar yang baru. Sehingga dapat tercapainya program pensiun yang lebih sehat dan sustainable.

2.7       Keseimbangan Kepentingan Peserta, Pengurus, dan Pendiri

  • Peserta program pensiun memiliki kepentingan agar kontribusi yang sudah diberikan oleh peserta itu sendiri maupun pemberi kerja dikelola dengan baik.
  • Peserta yang memiliki literasi keuangan cukup baik tentu paham seberapa penting profil risiko dalam penentuan instrumen investasinya.
  • Pengurus dana  pensiun memiliki kepentingan agar dana pensiun dapat berjalan dengan baik, sesuai dan patuh dengan perundangan-undangan yang berlaku, peningkatan return investasi, peningkatan jumlah peserta, dan yang paling penting adalah pembayaran manfaat pensiun yang dapat memastikan peserta siap dalam masa purna tugasnya.
  • Pendiri program pensiun memiliki kepentingan utama agar memberikan pelayanan kepada pekerja dalam bentuk kesiapan purna tugas. Di sisi lain, belum tentu dana pensiun menjadi perhatian utama dari pendiri.
  • Hal-hal tersebut di atas menjadi salah satu fokus OJK, agar pengelolaan dana pensiun dapat diiringi dengan peningkatan investasi pada infrastruktur perusahaan (termasuk digitalisasi), kompetensi Pengurus.

2.8       Kontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

  • Di negara maju, terdapat tren signifikan penempatan instrumen investasi pada alternative capital, yang salah satunya dalam instrumen investasi yang terkait dengan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable finance).
  • Perlu ada keseimbangan, dengan return investasi yang dihasilkan dari tiap-tiap instrumen. Kompetensi riset pasar modal menjadi kunci yang dilakukan dana pensiun.
  • Ketergantungan dengan pengelola dana pihak ketiga (misal. manajer investasi) dapat dialihkan ke internal seperti yang diamanatkan oleh UU PPSK.

2.9       Pemenuhan Standar Internasional

  • OJK mendukung pemerintah dalam usaha menuju keanggotaan The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). 
  • ILO sudah memberi standard replacement ratio 40%.

Bab III.  Tantangan Program Pensiun Wajib dan Sukarela

3.1       Dukungan Pendiri

  • Salah satu tantangan paling utama adalah keterbatasan dukungan pendiri.
  • Beberapa hal yang menunjukkan lemahnya dukungan pendiri, salah satu yang paling utama adalah masih terbatasnya dukungan terhadap perkembangan infrastruktur, digitalisasi, dan SDM.
  •       Governance, Risk and Compliance (GRC)
  • Berdasarkan FGD dengan seluruh pemangku kepentingan program pensiun wajib maupun sukarela, secara umum prosedur operasional sudah ada.
  • Implementasi secara aktual atas prosedur operasional masih menjadi tantangan. Sebagai contoh, perlu ada pendekatan sistematis melalui komite terkait GRC dan/atau investasi dalam memastikan kewajiban pembayaran manfaat dengan alokasi aset sesuai dengan periode waktu, nilai, dan peserta yang tepat (asset-liability matching).
  • Tujuan dari pendekatan GRC adalah untuk mengintegrasikan 3 elemen tata kelola (governance), risiko (risk), dan kepatuhan (compliance) agar tujuan keseluruhan dari dana pensiun itu sendiri tercapai.
  • Tujuan utama dari GRC secara umum adalah peningkatan kualitas tata kelola, peningkatan manajemen risiko, dan pemenuhan area kepatuhan.
  • Ketiga poin GRC penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional dana pensiun, dengan mengidentifikasi dan mengurangi tumpang tindih, redundansi, atau kegiatan yang tidak perlu di dalam dana pensiun tersebut, agar efisiensi dan efektivitas operasional dana pensiun dapat tercapai.
  • Penerapan GRC diharapkan dapat menyediakan informasi yang relevan dan analisis yang diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan yang baik dan berbasis data.
  • Dengan tingginya kualitas penerapan praktik GRC yang baik, diharapkan dana pensiun dapat membangun reputasi yang kuat dan meningkatkan kepercayaan dari berbagai pemangku kepentingan seperti peserta, calon peserta, penerima manfaat, regulator, dan masyarakat umum.

3.3       Sumber Daya Manusia

  • Kondisi portofolio investasi program pensiun secara umum berada pada instrumen risiko rendah seperti pasar uang dan surat utang negara.
  • Kalaupun melakukan penempatan di instrumen yang lebih kompleks, umumnya akan dibantu oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi lebih tinggi bidang investasi, yaitu manajer investasi.

Kedepannya hal ini masih dimungkinkan bagi DPPK namun tidak dimungkinkan bagi DPLK. 

  • Kompetensi investasi bagi seluruh program pensiun sukarela harus dapat ditingkatkan.
  • Peningkatan kompetensi tersebut juga berlaku bagi dewan pengawas  yang harus mampu memastikan arahan investasi sinkron dengan mekanisme dalam memastikan kewajiban pembayaran manfaat dengan alokasi aset sesuai dengan periode waktu, nilai, dan peserta yang tepat (asset-liability matching).
  • SDM pada industri dana pensiun melibatkan beragam peran dan posisi yang berperan penting dalam pengelolaan dan operasional dana pensiun termasuk dalam hal pengelolaan investasi.
  • Program untuk penguatan SDM di industri dana pensiun bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapabilitas profesional dalam pengelolaan investasi.
  • Program untuk penguatan SDM di industri dana pensiun dapat melibatkan beberapa kegiatan dan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapabilitas profesional, misalnya pada area pelatihan dan pengembangan, sertifikasi pada keahlian tertentu, pertukaran pengetahuan, dan lain-lain.
  • Dengan mengimplementasikan program-program ini, diharapkan SDM di industri dana pensiun akan menjadi lebih terampil, berkualitas, dan mampu menghadapi tantangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana pensiun. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri dana pensiun secara keseluruhan.
  • Program penguatan SDM di industri dana pensiun dilakukan secara kolaboratif oleh OJK, ADPI, dan PDPLK.

3.4       Investasi

  • Sumber pengembangan dana kelolaan dana pensiun selain iuran dari pemberi kerja atau peserta adalah hasil dari pengembangan investasi.
  • Investasi merupakan salah satu komponen aset yang utama di dalam penyelenggaraan dana pensiun.
  • Instrumen investasi dana pensiun cenderung konservatif dan memberikan return yang relatif rendah.
  • Tingkat pengembalian investasi (ROI) merupakan salah satu ukuran kinerja investasi dana pensiun. Semakin besar ROI yang dicapai, dapat dikatakan bahwa kinerja investasi dana pensiun semakin baik
  • Selain disebabkan oleh kondisi pasar, kompetensi SDM dana pensiun pada bidang pengelolaan investasi dinilai kurang memadai. Salah satu kemampuan utama yang harus dimiliki dana pensiun adalah kemampuan pengelolaan dana.
  • Masih terdapat dana pensiun yang mengalihkan pengelolaan asetnya pada pihak ketiga.
  • Dana pensiun perlu memiliki kemampuan untuk mengelola investasi dengan baik guna memastikan pertumbuhan dana pensiun yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun di masa depan.
  • Kompetensi teknis pengurus dan pegawai dana pensiun dalam mengelola portofolio investasi, mengelola risiko investasi, dan memilih instrumen investasi yang tepat sangat penting dalam menghadapi tantangan ini.
  • Investasi dana pensiun juga masih menghadapi tantangan lain, yaitu transparansi investasi.
  • Untuk membangun kepercayaan publik, segala kebijakan dan kinerja investasi harus dikomunikasikan kepada stakeholders. Tidak semua peserta memahami bahwa dana pensiun mereka benar-benar diinvestasikan dan kemudian hasil investasi tersebut menghasilkan tingkat pengembalian tertentu.
  • Rendahnya investasi dana pensiun pada instrumen yang mendukung ESG.
  • Dalam kaitan investasi untuk mendukung penerapan ESG, industri dana pensiun dapat menempatkan investasi pada bidang usaha yang fokus mendukung ESG. Namun, penempatan investasi kepada bidang yang mendukung ESG juga dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan karena return investasi dari bidang tersebut kemungkinan sedikit memuaskan.
  • Sebagian besar DPPK masih memiliki investasi yang tidak liquid, contohnya dalam bentuk penyertaan langsung dan tanah atau bangunan. Hal tersebut dapat berdampak terhadap likuiditas dana pensiun. Selain itu, underlying asset yang belum sesuai dengan kewajiban pembayaran manfaat dana pensiun dapat menjadi permasalahan serius dalam manajemen dana pensiun.
  • Dana pensiun harus memastikan bahwa aset yang dimiliki sejalan dengan profil risiko liabilitas. Jika tidak, risiko defisit atau ketidakcocokan dapat terjadi.

3.5       Early Withdrawal

  • Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam PDP.
  • Di Indonesia, program pensiun wajib dan sukarela memiliki permasalahan yang sama terkait dengan early withdrawal. Early withdrawal terjadi ketika terjadi penarikan manfaat pensiun sebelum usia pensiun ataupun masa pensiun dipercepat.
  • Hal tersebut dapat memberi dampak pada tingkat akumulasi dana yang rendah, apalagi pengelolaan program pensiun yang dikelola jangka panjang dapat memberi dampak compounding yang signifikan.

3.6       Kemampuan APBN

Pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go). Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN.

3.7       Kompetisi

  • Kompetisi merupakan keniscayaan dalam persaingan bisnis, tidak terkecuali pada industri keuangan seperti dana pensiun.
  • Pada lingkup dana pensiun, kompetisi lebih tepat ditujukan ke DPLK.
  • DPPK tidak berkompetisi dengan DPPK lainnya.

3.8       Pengaturan

  • Terdapat beberapa amanat khusus UU P2SK yang terkait dengan industri dana pensiun yang harus diimplementasikan segera oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, antara lain:
  • Penambahan lembaga keuangan yang dapat mendirikan dana pensiun; Peningkatan fleksibilitas skema program pensiun yang dapat diselenggarakan dana pensiun; Perbaikan tata kelola dan kebijakan investasi; Penetapan usia pensiun normal dan dipercepat; dan ketentuan pengelolaan aset yang terkait dengan keuangan negara.
  • Terdapat amanat pengaturan dari UU P2SK yang perlu disesuaikan ke dalam POJK antara lain terkait :
  • Usia Pensiun Normal (Pasal 146); Manfaat Pensiun Dipercepat (Pasal 158; Pengelolaan Aset dan Liabilitas Dana Pensiun (Pasal 164); Manfaat Lain (Pasal 138); Pengalihan Dana Tidak Aktif kepada Negara (Pasal 166); Larangan Penempatan ke Pihak Afiliasi bagi Dana Pensiun dan Pengalihan Aset ke Pihak Ketiga (Pasal 169); Metode dan Asumsi Aktuaria (Pasal 152); dan Pengalihan Hak dan Kepesertaan (Pasal 166).
  • Atas amanat khusus UU P2SK dimaksud, OJK telah menerbitkan:
  • POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. POJK No. 27 Tahun 2023 menggabungkan seluruh substansi dari 3 POJK sebelumnya yaitu:
  • POJK No. 5/POJK.05/2017 dan POJK No. 60/POJK.05/2020 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Dana Pensiun,
  • POJK No. 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun;
  • POJK No. 3/POJK.05/2015 dan POJK No. 29/POJK.05/2018 tentang Investasi Dana Pensiun.
  • Selanjutnya, OJK akan menerbitkan RPOJK ttg Kelembagaan Dana Pensiun yang menggabungkan substansi dari 4 POJK sebelumnya yaitu :

(1) POJK No. 13/POJK.05/2016 tentang Pengesahan DPPK;

(2) POJK No. 14/POJK.05/2016 tentang Pengesahan DPLK;

(3) POJK No. 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun; dan

(4) POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

3.9       Jangkauan

Data BPS sampai dengan Februari 2024 jumlah tenaga kerja nasional mencapai 142,18 juta orang, dari angka tersebut, 40,83% diantaranya atau sebesar 58,05 juta orang adalah pekerja pada sektor formal dan 59,17% atau 84,13 juta orang adalah pekerja pada sektor informal.

3.10     Teknologi Informasi

  • Digitalisasi merupakan salah satu faktor penting daya saing dan efisiensi perusahaan.
  • dana pensiun saat ini masih belum memiliki sistem informasi terintegrasi dengan data lintas lembaga terkait peserta program pensiun, yang salah satu manfaatnya adalah untuk kepentingan portabilitas.
  • Beberapa platform juga memungkinkan peserta mengelola akun tabungan pensiun mereka dan melakukan switching atau mengubah strategi investasi. Manfaat lain dari platform tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan yang beragam, dengan memanfaatkan infrastruktur untuk memfasilitasi administrasi back-office, melacak kontribusi dari pemberi kerja, atau menyediakan sumber data tentang cakupan, partisipasi, dan hasil pengembangan dana.
  • Indonesia dapat mempertimbangkan untuk dapat membangun sentralisasi database kepesertaan program pensiun dengan mengacu pada praktik terbaik negara-negara di dunia.

3.11     Portabilitas

  • Berdasarkan iklim kerja, Indonesia merupakan negara dengan nomor urut keenam diantara negara ASEAN lainnya yang memiliki intensi untuk berpindah ke tempat kerja yang baru.
  • Fenomena meningkatnya turnover karyawan ini berkaitan erat dengan tantangan yang dihadapi industri dana pensiun bahwa apabila terdapat karyawan yang berpindah tempat kerja, maka kepesertaan dana pensiun karyawan pada tempat kerja sebelumnya mayoritas tidak dapat dilanjutkan pada tempat kerja yang baru.

3.12     Saluran Distribusi

  • Pada program sukarela, penawaran program dilakukan dengan melakukan penawaran secara business to business.

3.13     Ekosistem

  • Program Pensiun adalah bagian dari layanan menyeluruh employee benefits.
  • Bank umum, asuransi jiwa, dan manajer investasi memiliki banyak peranan dalam keseluruhan ekosistem.

3.14     Pengawasan

  • Penerapan Risk-based Supervision (RBS) oleh OJK masih terus dilakukan perbaikan.
  • OJK melakukan pengawasan terhadap dana pensiun, termasuk melalui pemeriksaan rutin, analisis laporan keuangan, evaluasi pengelolaan risiko, dan pemantauan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  • OJK juga dapat memberikan pedoman dan bimbingan kepada dana pensiun untuk menerapkan praktik pengelolaan risiko yang baik.
  • Pengawasan Berbasis Risiko merupakan pendekatan pengawasan yang menilai risiko yang dihadapi oleh lembaga keuangan dan mengambil tindakan yang sesuai untuk mengatasinya.

3.15     Lambatnya Pertumbuhan Dana Pensiun

  • Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, jumlah Dana Pensiun mengalami penurunan sebanyak 28 Dana Pensiun.
  • Pada akhir tahun 2023, jumlah Dana Pensiun berjumlah 199, terdiri dari 138 DPPK-PPMP, 36 DPPK PPIP dan 25 DPLK.

3.16     Inovasi Program Pensiun Sukarela

  • Selain manfaat pensiun, terdapat program manfaat lain yang dapat diselenggarakan oleh dana pensiun. Program Manfaat Lain adalah program yang menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun, misalnya seperti tabungan pendidikan, tabungan haji dan umrah, dan lain-lain.
  • Penting bagi perusahaan untuk terus berinovasi dalam menyediakan program pensiun dan manfaat lainnya agar dapat memenuhi kebutuhan karyawan yang beragam dan berubah seiring waktu. Inovasi ini dapat mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta, dan peningkatan layanan pelanggan
  • Pentingnya dana pensiun tidak hanya terletak pada aspek finansial bagi karyawan yang memasuki masa pensiun, tetapi juga sebagai faktor yang dapat meningkatkan motivasi, produktivitas, dan retensi karyawan.

3.17     Literasi dan Inklusi Dana Pensiun

  • Tingkat literasi dan inklusi Industri dana pensiun Indonesia secara umum mengalami pertumbuhan namun masih relatif rendah.
  • Tingkat literasi dan inklusi dana pensiun yang rendah memiliki dampak yang signifikan, baik terhadap individu maupun industri. Individu yang belum mempersiapkan pensiun secara memadai dapat mengakibatkan kesulitan keuangan saat memasuki masa pensiun dan kesulitan dalam memilih produk dana pensiun yang sesuai, dan menghambat pertumbuhan Dana Pensiun Indonesia.

3.18     Kelembagaan Program Pensiun

  • Saat ini sedang dalam proses persiapan RPOJK Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
  • Pengurus harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di OJK.
  • Pendiri menunjuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Pendiri untuk melakukan pengawasan terhadap operasional Dana Pensiun.
  • Penyelesaian pengaduan oleh pelaku usaha jasa keuangan seringkali tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan. Diperlukan adanya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

3.19     Kinerja Keuangan

  • Secara YoY Maret 2024, penerimaan Iuran mengalami peningkatan sebesar Rp0,40 triliun (4,95%) menjadi Rp8,42 triliun, pembayaran manfaat pensiun mengalami peningkatan sebesar Rp0,54 triliun (6,42%) menjadi Rp9,00 triliun.
  • Rasio Likuiditas dari Badan Penyelenggara pada Maret 2024 tercatat sebesar 660,72% (-8,17% MtM). Rasio likuiditas masih berada cukup jauh dari batas minimum 200%.
  • Rasio Ekuitas terhadap Liabilitas Badan Penyelenggara tercatat pada Maret 2024 sebesar 314,16% (-1,53% MtM). ketentuan minimum rasio sebesar 150%.
  • Rasio Beban Operasional dari Badan Penyelenggara pada Maret 2024 tercatat sebesar 108,30% (+4,90% MtM).

Bab IV.  Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia

4.1       Visi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dapen 2024-2028

  • Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028 disusun untuk menjadi acuan bagi industri dan pemangku kepentingan dalam melakukan sinergi untuk pengembangan dan penguatan industri dana pensiun Indonesia.
  • Peta Jalan tersebut disusun dengan visi “mewujudkan dana pensiun yang dapat membangun ketahanan masyarakat, meningkatkan densitas dana pensiun dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan”.
  • Visi tersebut akan dicapai melalui 4 (empat) pilar atau kerangka kerja dan akan diimplementasikan ke dalam 3 (tiga) fase yaitu :
  • fase penguatan fondasi;
  • fase mengonsolidasikan dan menciptakan momentum; serta
  • fase penyelarasan dan pertumbuhan.
  • Terdapat 4 pilar untuk mencapai visi peta jalan dana pensiun sbb:
  • Penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun;
  • Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun;
  • Akselerasi transformasi digital;
  • Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

4.2       Arah Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028

  • Berdasarkan sasaran dalam 4 pilar, telah disusun rincian tindak lanjut implementasi awal program dengan 3 fase yang berbeda dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan pondasi (Fase Satu, 2024-2025), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (Fase Dua, 2026-2027), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (Fase Tiga, 2028).

Bab V  Penutup

  • Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028 merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama dari tim yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk elemen pemerintah, asosiasi, dan industri.
  • Peta jalan ini memberikan arah jelas untuk masa depan sistem pensiun nasional di Indonesia.
  • Peta jalan ini merupakan living document yang akan terus merespon dinamika eksternal maupun internal sistem pensiun nasional. Oleh karena itu dimungkinkan adanya penyesuaian dikemudian hari agar peta jalan selalu bersifat terkini, adaptif dan responsif.

Penutup

Peta jalan Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028 telah di susun dan di terbitkan, arah jalan industri Dana Pensiun Indonesia sudah jelas dan pasti, arah pengembangan selain penguatan adalah petunjuk arah “kemana” dana pensiun melangkah ke depan. Optimisme akan industri dana pensiun yang akan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional menjadi harapan di tengah-tengah peluang yang masih lebar untuk bersama kita kembangkan.

Langkah lanjutan dari harmonisasi yang akan diambil dan diputuskan sebagai langkah penting, agar pengembangan industri dana pensiun tidak hanya dirasakan sebagian pihak saja namun bisa dirasakan juga secara merata oleh semua pihak demi kemajuan dan kesejahteraan para pemangku kepentingan dana pensiun ke depan. (ap)